Hadapi Omicron, Pemerintah Minta Seluruh Rumah Sakit di Indonesia Siapkan Hal Ini
Rumah sakit di seluruh Indonesia diminta menyiapkan langkah kontigensi terkait telah masuknya varian Omicron di Indonesia. Langkah yang dimaksud seperti melakukan konversi tempat tidur untuk layanan Covid 19 jika kapasitas keterisiannya sudah melebihi 60 persen kapasitas. Diharapkan, saat pasien Covid 19 membutuhkan layanan medis, maka kapasitas rumah sakit akan mencukupi menampung pasien.
"Pemerintah mendorong rumah sakit di seluruh Indonesia untuk melakukan penyiapan langkah kontingensi," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Prof. Wiku Adisasmito dalam memberikan keterangan pers virtual kepada media, Kamis (23/12/2021). Menurut data per tanggal 19 Desember 2021, diketahui bahwa angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid 19 secara nasional yaitu 2,73%. Baik tempat tidur untuk isolasi maupun ICU. Bahkan angka keterisian per provinsinya tidak lebih dari 30 persen. Sehingga dapat disimpulkan, kondisi pelayanan di rumah Sakit masih terkendali dan tidak terjadi peningkatan perawatan akibat lonjakan kasus.
Terkait kasus Omicron yang ditemukan di Indonesia, sampai saat ini terdeteksi 8 kasus positif. Temuan ini hasil skrining di pintu kedatangan dan segera diisolasi dan ditangani oleh tenaga kesehatan profesional. Jika didapati hasil negatif setelah masa karantina maka penyintas tidak lagi mampu menularkan virus tersebut ke orang lain.
Meskipun demikian kewaspadaan perlu ditingkatkan terutama mengingat data data awal menunjukkan kasus Mmicron cenderung bergejala ringan atau bahkan tanpa gejala.