Penghasilan Rp 2,7 Juta Sebulan Bisa Kredit Rumah? Berikut Caranya
Cerita seorang ibu rumah tangga di Pekalongan, Jawa Tengah membuat geger jagat maya. Dalam sebuah unggahanya di akun Instagram @feti_ira36 ia bercerita tentang rincian pengelolaan uang rumah tangga dalam sebulan. Wanita ini bertutur dengan total pendapatan suami dan istri per bulan Rp 2,7 juta, kebutuhan rumah tangganya tercukupi.
Mulai dari biaya sekolah anak, listrik, belanja kebutuhan pokok, jajan, menabung, cicilan rumah KPR, hingga bersedekah. Menariknya, dengan total pendapatan tersebut, ibu rumah tangga ini bisa mengelola uang untuk angsuran rumah KPR sekitar Rp 850.000 per bulan. Tentu hal yang mencengangkan. Karena mungkin tidak semua keluarga atau ibu rumah tangga bisa melakukan hal ini.
Bahkan, lebih banyak yang memilih kontrak atau sewa rumah daripada membeli rumah meskipun ada subsidi KPR dari Pemerintah. Melansir akun Youtube pribadi, Feti Ira menyampaikan bahwa dia membeli hunian di sebuah perumahan bersubsidi di Pekalongn. Angsuran KPR nya Rp 850.000 per bulan. "Aku ambil KPR nya yang 15 tahun. Dan Alhamdulillah ini sudah memasuki tahun ke tujuh," ujarnya.
Feti menuturkan, sedari awal menikah memang mengambil KPR yang masuk kategori subsidi dengan harga kurang dari Rp 180 juta. "Dulu sebenarnya DP nya rumah sekitar 30 persen sisanya diangsur, namun dulu saya lebihkan jadi sekitar 40 persen," imbuh dia. Menanggapi hal ini, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin mengatakan, meski tidak mengikuti cerita dari ibu rumah tangga tersebut, namun KPR yang diambil adalah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Dengan KPR FLPP berbunga tetap 5 persen, untuk tenor maksimal 20 tahun sangat memungkinkan untuk angsuran sekitar Rp 800.000 sampai dengan Rp 900.000 per bulan," katanya kepada Kompas.com, Minggu (14/11/2021). Selain KPR FLPP, jenis KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB) juga memungkinkan untuk mendapatkan biaya angsuran pada kisaran tersebut. Sebab, baik FLPP maupun SSB diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Subsidi selisih bunga (SSB) juga sama bunga 5 persen, selisih dengan bunga pasar dibayar Pemerintah," terangnya. Lantas dengan nilai angsuran sebesar itu, masyarakat mendapatkan rumah seharga berapa? Arief menambahkan harga maksimum mengikuti ketentuan Pemerintah. "(misalnya) Saat ini untuk Botabek (Bogor, Tangerang, Bekasi) harga rumah tidak boleh lebih dari Rp 168 juta," imbuhnya. Dengan kisah dari ibu rumah tangga ini, dia berpesan bahwa tidak semua masyarakat mendapat kesempatan memiliki rumah subsidi. Karena adanya keterbatasan fiskal Pemerintah.
"Mohon untuk pemilik rumah dengan bantuan subsidi FLPP agar betul betul memanfaatkannya untuk kebaikan keluarga dengan cara dihuni dan dimanfaatkan," pungkasnya.