Spesifikasi Tak Sesuai Kontrak Ribuan Laptop Dikembalikan, Pemkot Madiun Tempuh Jalur Hukum
Sebanyak 4.880 laptop yang semula akan dibagikan Pemkot Madiun batal dilakukan karena kondisi laptop dengan spesifikasi yang disetujui di dalam kontrak. Awalnyapengadaan laptop ini diperuntukan bagi siswa SD dan SMP di Kota Madiun. Ribuan laptop itu diangkut dari Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Jalan Mastrip, Rabu (5/1/2022).
Satu persatu box berisi laptop yang telah ditolak kedatangannya oleh Pemkot Madiun tersebut dinaikkan ke dua kontainer oleh petugas. Pejabat Pengadaan dan Pembuatan Komitmen, Noor Aflah mengatakan pihaknya memang telah menerima pemberitahuan bahwa pihak Axioo akan mengambil kembali laptop tersebut. "Cuma perlu kami ingatkan ini adalah barang bukti, mau posisinya di manapun kalau ada perubahan dalam barang bukti itu akan berimplikasi pada hukum," kata Noor Aflah, saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Rabu (5/1/2022).
Aflah menjelaskan, 4.880 laptop tersebut ditolak karena semua unit yang dikirim tidak seusai dengan spesifikasi yang disetujui di dalam kontrak. Pada kontrak melalui e katalog, pengadaan laptop tahun 2021 tersebut harusnya bermerk Axioo Pro G5 i3 6157U, RAM 8GB DDR4, HDD 1 TB, layer 14 inch, window 10. Namun yang datang nyatanya hanya dilengkapi dengan memori DDR3 bukannya DDR4, yang berarti spek tersebut lebih rendah.
Pada proses pengambilan tersebut, pihak Pemkot Madiun memang tidak berwenang untuk menghalangi karena sedari awal, laptop tersebut memang sudah ditolak oleh Pemkot Madiun. "Sesuai perintah Pak Wali (Maidi) kita juga akan mengajukan black list. Pihak LKPP sudah kontak kami untuk proses selanjutnya terutama pada Prinsiple yaitu Axioo," ucap Aflah. Sedangkan untuk reseller yaitu PT PINS Indonesia, menurut Aflah sebenarnya juga ikut dirugikan oleh Axioo dengan ditolaknya 4.880 laptop tersebut, namun Pemkot Madiun tetap akan mengajukan blacklist.
"Blacklist kita ajukan dua duanya, yang menentukan LKPP, tapi yang kami utamakan untuk di blacklist adalah Axioo," jelas Aflah "Ini juga perlu menjadi perhatian pejabat pembuat komitmen di seluruh Indonesia yang akan berbelanja menggunakan produk Axioo harus berhati hati," pungkasnya. Wali Kota Madiun, Maidi menegaskan akan mengambil langkah sesuai aturan, terkait pengadaan laptop yang tak sesuai spesifikasi dalam kontrak yang dikirimkan oleh Axioo.
Menurut Maidi, tidak ada negoisasi secara personal, jikapun ada negoisasi untuk membicarakan kontrak lebih lanjut, hal tersebut akan dibahas dalam persidangan. "Komandan kita adalah aturan, nego harus ikut dasar aturan. Kalau nego itu atas dasar kebijakan dewan, kebijakan pak wali, itu namanya kebijakan awal penyelewengan," kata Maidi, Jumat (7/1/2022). Maidi sendiri memastikan akan menempuh jalur hukum atas pengiriman laptop yang tak sesuai kontrak.
Menurut Maidi, negoisasi dengan fasilitasi hukum adalah jalan yang tepat dan sesuai aturan serta perintah UU. "Ini yang dinamakan kebijakan untuk menuju penyempurnaan. Tapi kalau kebijakan saya sendiri, itu di luar hukum. Tidak boleh," lanjutnya. Adanya ketetapan hukum, menurut mantan Sekda Kota Madiun ini, juga akan mempermudah proses pengadaan selanjutnya, dan tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Program pengadaan ini masih panjang. Jangan sampai kita mengambil langkah tidak baik. Kita ingin menguntungkan semua pihak, tapi tidak melanggar hukum," pungkasnya. Sebelumnya, DPRD Kota Madiun meminta Pemkot Madiun agar tidak terburu buru melakukan blacklist kepada penyedia, ataupun menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah pengadaan laptop untuk siswa yang tak sesuai spesifikasi kontrak. Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, jika ada kesempatan untuk melakukan negoisasi, Pemkot Madiun diharapkan mengambil langkah tersebut.
Program pembagian laptop untuk siswa ini menurutnya adalah program unggulan Wali Kota Madiun, Maidi yang mana alokasi anggarannya cukup besar. "Jangan sampai semakin merugi, karena tidak bisa mengeksekusi anggaran itu, sehingga menjadi Silpa. Laptop ini juga ditunggu anak anak lho," ujar Armaya. Jika memang pihak prinsiple atau penyedia bisa memenuhi barang sesuai pesanan, menurut Armaya tidak ada salahnya Pemkot Madiun memberikan waktu.
Dan Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti